KPK Resmi Naikkan Status Tersangka Bupati Lampung Selatan Terkait Kasus Suap

KPK Resmi Naikkan Status Tersangka Bupati Lampung Selatan Terkait Kasus Suap
Jurnal Update. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan resmi menaikan status tersangka kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan, Kamis 26 Juli 2018 malam.

Basaria juga menjelaskan kronologis dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Pada 26 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, serta para sopir dan marketing hotel,” jelas Basaria di kantor KPK, Jumat 27 Juli 2018 malam.

Basaria melanjutkan dari tangan ABN, tim mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dengan pecahan Rp100.000.

Setelah dimintai keterangan singkat di hotel, 6 orang tersebut kecuali AA, langsung dibawa ke Kepolisian Daerah Lampung untuk diimintai keterangan.

“Saat pemeriksaan awal di hotel, AA mengaku ada uang terkait fee proyek dari rekanan lain sebesar Rp399 juta di rumahnya. Kemudian tim membawa AA ke rumahnya di daerah Lampung Selatan. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp399 juta dari sebuah lemaridalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,”ujar Basaria.

Setelah itu, tim membawa Anjar ke Kepolisian Daerah Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Tim kemudian mengamankan Zainudin di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian terhadap 13 orang yang diamankan di Lampung Selatan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Mapolda Lampung.

Setelah pemeriksaan awal, Jumat 27 Juli, 5 orang diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 13.35 WIB di Gedung KPK, yang pada akhirnya KPK resmi menaikan status empat orang yang diamankan menjadi tersangka.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

Comments

Popular posts from this blog

BPS Sulut: Kota Manado Alami Deflasi Sebesar 0,68%

Pengukuhan Kontingen Indonesia Untuk Asian Games 2018

Sebanyak 1.843 Mahasiswa Baru UNP Jalur SNMPT Ikuti PKMB